Ditunjuk Jadi Kapolri, Intip Rincian Aset Harta Kekayaan Suyudi Ario
IDXChannel—Rapat Paripurna DPR telah menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menjabat posisi Kapolri. Komisi III DPR menyepakati Suyudi sebagai pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah menjalani fit and proper test dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Suyudi bukan sosok baru di lingkungan Polri. Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, ia menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi. Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 28 Maret 2026 untuk periode 2025, Suyudi tercatat memiliki total harta kekayaan Rp5,84 miliar. Dokumen tersebut berstatus verifikasi administratif lengkap dan mencatat Suyudi sebagai Kepala BNN.
Dari total nilai tersebut, aset terbesar Suyudi berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp4,6 miliar. Rinciannya terdiri atas dua aset properti yang sama-sama berada di wilayah Jakarta Selatan.
Mengutip laman resmi KPK, Kamis (30/9/2026), properti pertama berupa tanah dan bangunan seluas 176 meter persegi/225 meter persegi dengan nilai Rp2,4 miliar. Sementara aset kedua berupa tanah dan bangunan seluas 162 meter persegi/210 meter persegi yang dilaporkan bernilai Rp2,2 miliar.
Selain properti, Suyudi melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp457 juta. Jenis aset ini terdiri atas sepeda motor Yamaha NMA AT 2025 senilai Rp27 juta serta mobil Mini Cooper 2022 senilai Rp430 juta.
Dalam dokumen tersebut, mobil Mini Cooper senilai Rp430 juta tercatat diperoleh melalui hibah tanpa akta, sedangkan sepeda motor Yamaha dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Suyudi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta serta kas dan setara kas Rp750 juta. Sementara itu, tidak tercatat adanya surat berharga maupun harta lainnya.
Dengan demikian, total harta yang dilaporkan mencapai Rp5,84 miliar. Dalam LHKPN tersebut, Suyudi tidak mencantumkan utang, sehingga total harta kekayaan setelah dikurangi utang tetap tercatat Rp5,84 miliar.
Dokumen KPK juga memberikan catatan bahwa data LHKPN merupakan informasi yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN.
KPK menegaskan dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Penunjukan Suyudi sebagai calon Kapolri datang setelah sebelumnya ia memimpin BNN. Di bawah kepemimpinannya, ia juga tercatat aktif dalam koordinasi dengan Polri, termasuk menghadiri Rapat Kerja Teknis Reserse Kriminal Polri 2026 yang membahas penguatan penanganan kejahatan transnasional dan tindak pidana narkotika.
Suyudi juga sebelumnya memiliki pengalaman di sejumlah jabatan strategis kepolisian. Polri mencatat ia pernah menjabat Kapolda Banten sebelum kemudian ditugaskan sebagai Kepala BNN. Ia merupakan lulusan Akpol 1994.
Jika proses di DPR berjalan sesuai tahapan, Suyudi akan menjadi pejabat yang disiapkan untuk meneruskan kepemimpinan Polri setelah Listyo Sigit Prabowo yang menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021.
(Nadya Kurnia)










