Prabowo Tak Ingin Biaya Haji Membebani Jemaah, Sarankan Perubahan Komposisi Bipih

Prabowo Tak Ingin Biaya Haji Membebani Jemaah, Sarankan Perubahan Komposisi Bipih

Berita Utama | inews | Selasa, 29 September 2026 - 08:21
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan komposisi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) agar tidak membebani jemaah. Dalam pembahasan BPIH 2027, Prabowo menyarankan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat menjadi 52:48.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Negara, Senin (28/9/2026). Rapat itu membahas hasil pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH.

Irfan menuturkan, situasi geopolitik di Timur Tengah berpotensi memengaruhi sejumlah komponen biaya haji tahun depan. Meski ada komponen yang harus disesuaikan, Prabowo meminta biaya yang ditanggung jemaah tetap diperhitungkan agar tidak memberatkan.

"Memang ada beberapa angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah," kata Irfan dalam keterangannya dikutip, Selasa (29/9/2026).

Salah satu formula yang dipertimbangkan yakni mengatur kembali komposisi antara Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah dan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.

Sebagai gambaran, BPIH 2026 ditetapkan sekitar Rp87,4 juta per jemaah, dengan komposisi 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat. Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sekitar Rp54,19 juta, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat dana haji.

Dalam pembahasan BPIH 2027, Prabowo kemudian mengusulkan komposisi 52:48. Dengan formula tersebut, porsi biaya yang dibayarkan langsung jemaah akan lebih rendah dibandingkan komposisi pada 2026.

“Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan jemaah,” tuturnya.

Selain biaya, Prabowo juga meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencari formula untuk memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemerintah telah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang terdaftar. Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400.000 data yang dinyatakan tidak valid.

Setelah data tersebut dibersihkan, pemerintah menghitung kembali masa tunggu berdasarkan kondisi faktual jemaah yang masih berada dalam antrean. Hasilnya, masa tunggu faktual haji saat ini disebut rata-rata 14 tahun.

"Sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid itu," ucap Dahnil.

Dahnil menjelaskan, masa tunggu haji sebelumnya pernah mencapai 49 tahun. Setelah dilakukan perubahan formula, antrean secara administratif menjadi sekitar 26 tahun, sedangkan berdasarkan validasi terbaru masa tunggu faktual disebut rata-rata 14 tahun.

Pemerintah selanjutnya masih akan melakukan pembenahan data dan mencari formula untuk memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji.

Topik Menarik