Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

Terkini | inews | Minggu, 27 September 2026 - 22:07
share

JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pelaku usaha memanfaatkan pemberlakuan mandatori sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 sebagai peluang memperkuat daya saing dan memperluas pasar hingga ke tingkat internasional.

Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Indonesia Titi Khoiriah mengatakan tenggat kewajiban sertifikasi halal perlu dimanfaatkan untuk membangun kekuatan ekosistem industri halal nasional.

“Dengan deadline 18 Oktober 2026 yang sudah di depan mata, bagaimana para pelaku usaha, baik UMKM maupun industri, mampu melihat peluang wajib halal ini menjadi satu kekuatan ekosistem,” ujar Titi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (27/9/2026).

Menurut Titi, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi salah satu pemain utama industri halal dunia. Potensi tersebut ditopang populasi muslim sekitar 240 juta jiwa atau 87 persen dari total penduduk.

Potensi pasar domestik tersebut, kata dia, perlu diikuti peningkatan kapasitas industri dan penguatan rantai pasok. Dengan begitu, Indonesia dapat bergerak dari konsumen menjadi produsen sekaligus eksportir produk halal.

“Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar. Tantangannya adalah bagaimana potensi yang signifikan ini mampu membawa Indonesia memimpin industri halal global,” kata Titi.

Saat ini, Indonesia berada di posisi keempat dalam ekosistem ekonomi halal internasional. Kadin melihat posisi tersebut sebagai peluang untuk memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.

Sertifikasi halal juga dinilai dapat menjadi penggerak ekonomi domestik melalui penguatan rantai pasok dari sektor hulu hingga hilir. Nilai transaksi ekonomi halal dunia saat ini mencapai sekitar 2,5 triliun dolar AS dan diproyeksikan terus meningkat.

Titi mengingatkan pelaku usaha agar kewajiban sertifikasi halal tidak berhenti pada pemenuhan regulasi. Sertifikasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas produk, kepercayaan konsumen, keterlacakan, serta daya saing produk lokal.

“Kalau Indonesia hanya bergantung pada kewajiban, sayang peluang itu akan menjadi market bagi negara lain. Jadi kita perlu bersama-sama melihat ini sebagai peluang,” tegasnya.

Kadin Indonesia terus memperkuat ekosistem ekonomi syariah melalui pengembangan rantai pasok dan rantai nilai halal. Program tersebut dijalankan bersama 38 Kadin Provinsi.

Titi mengatakan Kadin menyiapkan halal hub di sejumlah kawasan Indonesia, mulai Sumatra, Jawa, Kalimantan hingga Indonesia Timur.

“Kami akan memperkuat rantai pasok dan membuat halal hub mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Dengan adanya halal hub bersama Kadin daerah dan para pelaku usaha, ini akan mendorong penguatan rantai pasok dan positioning Indonesia dalam ekonomi syariah,” ucap Titi.

Topik Menarik