Kombes Fahrurozi Diperiksa Polri terkait Dugaan Penipuan Tambang Emas Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri Kombes Fahrurozi dilakukan secara profesional dan transparan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik memeriksa Fahrurozi sebagai saksi pada Jumat (25/9/2026) hari ini.
“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Trunoyudo, Jumat (25/9/2026).
Dia menegaskan, dalam setiap penanganan perkara pidana, Polri berpedoman pada asas equality before the law yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun kepangkatan.
“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Trunoyudo, penyidik saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Tahapan tersebut antara lain dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen maupun alat bukti lain yang relevan, serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara.
“Penyidik masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara. Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi membantah tuduhan melakukan penipuan tambang emas sebagaimana laporan yang dilayangkan oleh seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial S bin AS.
Pelaporan S sebelumnya diterima dengan registrasi nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.
Terkait hal itu, Fahrurozi menyatakan bakal mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik WN Malaysia tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Oh, ini akan saya laporkan yang bersangkutan (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu,” kata Fahrurozi saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).










