Ajukan Amicus Curiae ke MK, Relawan Gibran Singgung Potensi Hasil Pilkada juga Digugat Ulang

Ajukan Amicus Curiae ke MK, Relawan Gibran Singgung Potensi Hasil Pilkada juga Digugat Ulang

Terkini | inews | Jum'at, 25 September 2026 - 16:46
share

JAKARTA, iNews.id - Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) yang diwakili relawan Gibran Fans dan BaraJP mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/9/2026). Pengajuan sahabat pengadilan ini berkaitan dengan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Amicus curiae adalah pihak ketiga di luar orang atau lembaga yang berperkara di pengadilan yang ikut serta memberikan pendapat atau informasi tambahan untuk membantu majelis hakim.

Plt Ketua Umum Gibran Fans, Derek Loupatty meminta MK tidak menerima gugatan Denny Indrayana sejak putusan sela. Bila perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian maka majelis hakim diminta tetap menolak gugatan tersebut.

"Surat kami ini, kami mengimbau kepada Mahkamah Konstitusi agar hari Senin pada saat pembacaan putusan sela, kami minta permohonan para pemohon ini tidak dapat diterima. Atau apabila lanjut ke pokok perkara, kami minta untuk ditolak," kata Derek kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).

Dia menyampaikan, berkas yang diserahkan hari bukan sekadar pernyataan sikap. Dalam amicus curiae tersebut, relawan turut menguraikan argumentasi hukum mengenai legal standing pemohon hingga kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut.

"Bukan saja sekedar surat pernyataan sikap, bukan, atau press release, bukan. Tapi kami melakukan satu argumentasi hukum, pikiran hukum, semoga pikiran ini kami harapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk tidak lagi membuka kotak pandora," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyinggung Peraturan MK (PMK) 1/2026 yang diterbitkan untuk menangani gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana cs. Menurutnya, perkara yang telah berjalan dua tahun tetapi kembali diadili, dikhawatirkan dapat menjadi preseden bagi pihak-pihak yang kalah dalam pemilu sebelumnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bagi calon kepala daerah, DPD hingga DPR yang kalah dalam Pemilu atau Pilkada 2024, bisa kembali menggugat ke MK.

"Bahwa jangan sampai ada PMK-PMK baru, kepala-kepala daerah masa lalu, caleg-caleg masa lalu, bisa berbondong-bondong mendaftarkan permohonan baru karena mereka kalah. Ini kan sudah dua tahun," sambungnya.

Mengenai gugatan Denny yang memperkarakan persyaratan penyetaraan ijazah Gibran ketika mendaftar sebagai cawapres 2024, persolan ini dinilai seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kami masukin juga bahwa berkaitan dengan administrasi saat itu, keputusan KPU itu ranahnya TUN (Tata Usaha Negara), penetapan bakal calon, nomor urut, pasangan calon, itu ranah TUN," katanya.

Topik Menarik