Sampang Gempar! Menantu Bacok Mertua hingga Tewas gegara Setel Musik Keras

Sampang Gempar! Menantu Bacok Mertua hingga Tewas gegara Setel Musik Keras

Nasional | inews | Kamis, 24 September 2026 - 16:01
share

SAMPANG, iNews.id – Tragedi berdarah terjadi di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Seorang pria berusia 55 tahun berinisial M tewas mengenaskan usai dibacok menggunakan parang oleh menantunya, MD (26). 

Aksi penganiayaan hingga tewas tersebut diduga dipicu rasa tersinggung pelaku saat menegur korban terkait suara keras sound system.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tragis itu bermula ketika anak pelaku tidak bisa tidur akibat terganggu suara keras sound system yang dinyalakan oleh korban bersama sejumlah saksi di teras rumah. 

Pelaku MD kemudian menghampiri mertua tirinya tersebut dengan maksud meminta agar volume musik dikecilkan. Namun, respons atau jawaban dari korban justru membuat pelaku tersulut emosi dan tersinggung. 

Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku mengambil sebilah parang yang berada tidak jauh dari lokasi korban. Pelaku lantas mengayunkan parang tersebut ke arah kepala bagian atas korban hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku kembali menyabetkan senjata tajam tersebut ke leher bagian belakang sebelah kiri. 

Korban M mengalami luka sayat parah di bagian vital dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Pelaku emosi saat meminta volume sound system dikecilkan karena anaknya tidak bisa tidur. Jawaban korban memicu emosi pelaku hingga mengambil parang dan membacok korban di bagian kepala serta leher hingga meninggal dunia," kata Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, Kamis (24/9/2026).

Usai menghabisi nyawa mertua tirinya, pelaku MD langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Tim Satreskrim Polres Sampang yang menerima laporan segera bergerak cepat melakukan pengejaran.

Hanya dalam kurun waktu beberapa jam, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. MD ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah musala di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan—berjarak sekitar tiga kilometer dari TKP.

Bersama penangkapan pelaku, petugas turut mengamankan sebilah parang yang digunakan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, MD kini mendekam di tahanan Mapolres Sampang dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Topik Menarik