Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

Nasional | inews | Kamis, 24 September 2026 - 13:20
share

BUTON TENGAH, iNews.id - Seorang ayah tega membunuh anak kandung di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Pelaku yang mabuk menikam korban usai keduanya cekcok.

Korban diketahui bernama Aditya (18). Dia tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian leher.

Kejadian bermula ketika pelaku berinisial UN (45) menggelar pesta minuman keras (miras) bersama lima orang temannya.

Setelah itu, pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan membangunkan Aditya yang sedang tidur.

Korban kemudian menegur ayahnya karena kerap pulang dalam kondisi mabuk. Teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga mengambil sebilah pisau dari dapur.

Saat pelaku hendak menyerang, korban sempat melakukan perlawanan. Keduanya terlibat pergumulan hingga korban mengalami luka tusuk di bagian leher.

Korban kemudian ambruk di depan rumah. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal mengatakan, cekcok antara korban dan pelaku terjadi setelah pelaku pulang usai mengonsumsi miras bersama sejumlah temannya.

Menurutnya, korban saat itu sedang tidur sebelum dibangunkan oleh pelaku.

"Diawali pelaku minum miras bersama lima temannya. Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan lapar dan terjadi cekcok mulut dengan korban yang lagi tidur dibangunkan," ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Busrol menjelaskan korban mengalami luka di bagian leher akibat benda tajam. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

"Korban luka di bagian leher akibat tikaman benda tajam. Sempat dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong," katanya.

Polisi menyebut korban dan pelaku sebelumnya memang sering terlibat cekcok. Korban diketahui kerap menegur ayahnya karena kebiasaan mengonsumsi miras dan pulang dalam kondisi mabuk.

Setelah kejadian, polisi menetapkan UN sebagai tersangka dan menahannya di sel tahanan Polres Buton Tengah. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Buton Tengah.

Topik Menarik