Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

Terkini | inews | Kamis, 24 September 2026 - 10:38
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam perkara pidana yang berkaitan dengan Reza Gladys. Putusan tersebut membuat hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku.

Usai mengetahui PK Nikita Mirzani ditolak, pihak Reza Gladys menyampaikan pesan kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial. Mereka berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran agar media sosial tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Pesan tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring. Dia secara khusus menyinggung tindakan seperti pencemaran dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.

"Kami berharap ini menjadi satu pelajaran ke depan, bukan hanya untuk Nikita Mirzani, tetapi untuk semua pihak, masyarakat, agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk tujuan yang dilarang undang-undang," kata Julius Sembiring, belum lama ini.

"Sebagai contoh tentang perbuatan melakukan pencemaran atau melakukan pemerasan, lalu hal-hal lain yang mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan," sambungnya.

Pihak Reza Gladys Singgung Pembelaan Nikita

Julius juga menanggapi berbagai pembelaan yang sebelumnya disampaikan Nikita Mirzani selama proses hukum berlangsung.

Menurut Julius, proses hukum yang telah dijalani Nikita mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga PK telah memberikan putusan terhadap perkara tersebut.

"Kami perlu menyampaikan bahwa apa yang selama ini menjadi pembelaan-pembelaan terpidana, baik di persidangan maupun di luar persidangan, ini sudah berhenti. Maksud kami adalah terbuktinya secara sah dan meyakinkan terpidana Nikita Mirzani telah melakukan tindak pidana," ujar Julius.

Julius mengatakan pihak Reza Gladys menghormati proses hukum yang telah berlangsung. Dia juga menilai proses tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan.

"Jaksa penuntut umum telah bekerja keras bukan untuk menuduh siapa yang salah atau benar, tetapi demi penegakan hukum dan mengembalikan hak-hak korban," katanya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah menempuh sejumlah upaya hukum dalam perkara tersebut. Setelah menjalani proses di tingkat pertama dan banding, perkara berlanjut ke Mahkamah Agung melalui kasasi.

Hukuman Nikita kemudian menjadi enam tahun penjara berdasarkan putusan kasasi. Setelah itu, Nikita kembali menggunakan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK.

Namun, permohonan PK tersebut akhirnya ditolak MA. Dengan keputusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang menjadi putusan kasasi tetap berlaku.

Pihak Reza Gladys berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial, khususnya agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain dan berujung pada persoalan hukum.

Topik Menarik