Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Tetap Dibahas meski DPR Reses
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi pembahasan 'super prioritas'. Bahkan, pembahasan akan dimaksimalkan saat DPR memasuki masa reses.
Hal ini ditegaskan Habiburokhman saat membuka rapat dengar pendapat dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
"Yang jelas kami all out super prioritas. Bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses. Tadi kan kami lihat mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman.
Legislator Partai Gerindra itu menegaskan Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026 mendatang.
“Begitu KUHAP selesai, ya kan, setahunan lebih, langsung kita gas. Jadi kalau teman-teman, bilang perampasan aset dengan DPR, ya yang periode ini ya yang bisa kami pertanggungjawabkan adalah semasa kami dilantik di periode ini. Ya Insya Allah dan kami pastikan Desember 15 kita sudah ketok di paripurna,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilihat berdasarkan kinerja DPR pada masing-masing periode. Dia merasa keberatan jika anggota per periode digeneralisir.
“Kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang fair kalau mengeneralisir DPR periode per periode. Kawan-kawan yang di Komisi III saat ini 65 persen baru, Pak, 65 persen baru. Kemudian struktur pimpinan, AKD di Komisi III juga, berubah 100 persen bahkan,” katanya.
Dia merespons anggapan yang menyebut RUU Perampasan Aset seharusnya sudah dibahas lebih dulu sejak diusulkan pada 2008. Menurut Habiburokhman, anggota Komisi III yang saat ini bertugas belum berada di parlemen ketika usulan tersebut pertama kali muncul.
“Jadi kalau kawan-kawan yang saat ini di periode saat ini ditanyakan, ‘loh kok baru dibahas sekarang kan diusulkan sejak tahun 2008?’ Lah tahun 2008 ini belum ada yang di Komisi III, Pak. Nah makanya ketika kami masuk periode ini ya, tahun 2024, pertama kami gas itu adalah KUHAP,” kata dia.
“Kenapa KUHAP? Karena KUHAP diusulkan sejak awal reformasi. Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah fondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” imbuhnya.










