Eks Stafsus Ungkap Yaqut Marah saat Rapat: Kalau Ada yang Maling Duit Haji, Sampaikan

Eks Stafsus Ungkap Yaqut Marah saat Rapat: Kalau Ada yang Maling Duit Haji, Sampaikan

Terkini | inews | Selasa, 22 September 2026 - 16:27
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Abdul Kodir mengungkap Yaqut pernah marah dalam rapat mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu disampaikan saat Kodir dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (22/9/2026).

Kodir menyebut rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag), mulai dari direktur jenderal, inspektur jenderal, hingga staf ahli.

"Saya ingat model kursinya itu letter U. Menteri di depan. Ini enggak banyak diskusinya, yang ada, seingat saya, pada saat itu menteri marah," kata Abdul Kodir.

Dalam rapat tersebut, Kodir menyebut Yaqut meminta para pejabat untuk terbuka apabila mengetahui sosok yang mengambil uang dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Kalau ada di antara kalian yang kemudian, saya lupa bahasanya, maling atau ngambil duit dari haji, kalian sampaikan sekarang," kata Kodir menirukan Yaqut.

Kodir mengatakan Yaqut juga mempersilakan para pejabat menyampaikan informasi tersebut secara langsung kepadanya di luar forum apabila tidak berani mengungkapkannya dalam rapat. Suasana rapat saat itu disebut didominasi kemarahan Yaqut.

"Bahasanya menteri, taruh di atas meja dan seterusnya. Buka-bukaanlah. Kalau ada, sampaikan sekarang atau nanti boleh ketemu saya setelah pertemuan ini," kata Abdul Kodir.

Dalam sidang yang sama, Yaqut turut memberikan tanggapan. Dia tidak menampik pernah marah dalam rapat tersebut demi memastikan tidak ada anak buahnya yang melakukan tindakan koruptif.

Yaqut juga menegaskan hingga rapat tersebut berlangsung tidak ada anak buahnya yang mengaku melakukan tindakan koruptif.

"Saya hanya ingin menegaskan bahwa ketika saat itu tone-nya adalah kemarahan. Kemarahan bahwa saya ingin memastikan tidak ada satu pun anak buah saya yang terlibat dalam aksi-aksi kriminal termasuk perilaku koruptif. Tidak pernah ada yang mengaku sampai di ruangan ini," kata Yaqut.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.

JPU KPK menyebut jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut JPU, Yaqut menjalankan perbuatannya bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian tersebut disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

Tujuannya untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Dari perbuatan tersebut, JPU menduga Yaqut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS.

Selain itu, perbuatan tersebut diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah 26.500 dolar AS.

Topik Menarik