Tok! DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria di Sidang Paripurna

Tok! DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria di Sidang Paripurna

Berita Utama | inews | Selasa, 22 September 2026 - 11:06
share

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Setelah laporan Baleg disampaikan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

Peserta rapat kemudian menjawab "setuju".

Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Dalam laporannya, Iman Sukri mengatakan persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta konflik agraria yang berkepanjangan.

"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, terpadu, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia," kata Iman dalam rapat paripurna.

Iman menjelaskan Baleg DPR mendapat penugasan membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada 7 September 2026 dan Surat Presiden Nomor 47/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026.

Dia juga menyebut penyusunan RUU melibatkan partisipasi publik dengan mengundang 55 pihak, mulai dari akademisi, praktisi, LSM, perusahaan swasta maupun daerah, hingga kementerian dan lembaga terkait.

Menurutnya, pemerintah menyampaikan sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU tersebut. Setelah itu, Baleg membentuk Panitia Kerja (Panja) yang melakukan pembahasan secara intensif hingga membentuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Iman mengatakan sejumlah substansi yang disepakati dalam RUU tersebut antara lain pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara, perencanaan reforma agraria melalui peta jalan reforma agraria, pengaturan lokasi prioritas reforma agraria, serta pengaturan objek dan subjek reforma agraria.

Topik Menarik