RUU Reforma Agraria Siap Disahkan Hari Ini, Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan Bakal Diatur
JAKARTA, iNews.id - DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026). Nantinya, konflik tanah hingga redistribusi lahan akan diatur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan seluruh fraksi DPR RI telah menyampaikan pandangan dan menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diteruskan ke tahap berikutnya.
"Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I," kata Nusron dalam keterangan resmi, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia.
Regulasi tersebut mencakup persoalan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya agraria. Pengaturannya diarahkan untuk mendorong keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum.
2 Pemain Timnas Indonesia yang Klubnya Dimiliki City Football Group, Nomor 1 Debutan Termuda!
RUU tersebut juga dirancang untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria yang selama ini berkaitan dengan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta pembagian kewenangan antarlembaga.
Nusron mengatakan RUU tersebut mengatur mekanisme penyelesaian konflik sekaligus penerapan fungsi sosial atas tanah.
"Melalui RUU ini, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif," ujarnya.
Sementara itu, masyarakat nantinya mendapat ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan.










