Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Kembali Digeledah, KPK Buru Aset-Aset Bernilai Fantastis

Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Kembali Digeledah, KPK Buru Aset-Aset Bernilai Fantastis

Terkini | inews | Selasa, 22 September 2026 - 07:37
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah mewah Ipda Yayat Sudrajat pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan perkara suap ijon proyek (pemberian uang di muka) yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. 

"Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Saudara YYS, yang berlokasi di wilayah Depok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Budi belum mengungkapkan apa saja barang bukti yang ditemukan dalam giat tersebut.

KPK menggeledah rumah mewah Ipda Yayat Sudrajat (Dok. Istimewa)

Diketahui, penggeledahan ini merupakan kali kedua dilakukan di kediaman Yayat. KPK sebelumnya menggeledah rumah Yayat di Cibubur.

KPK menduga Yayat masih memiliki aset lain yang tersebar di sejumlah lokasi. 

"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya," ujar dia. 

"Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," sambungnya. 

Pada penggeledahan pertama, KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara. 

Penyidik juga masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya guna mengonfirmasi temuan dalam pengembangan kasus tersebut.

Budi menegaskan, pengembangan perkara tersebut masih ada di tahap awal. Hingga saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.

"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," ucap Budi.

Diketahui sebelum pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang dan Sarjan selaku pihak swasta pemberi suap.

Ade Kuswara divonis hukuman enam tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (Tipikor) atas kasus tindak pidana korupsi. Sementara itu, ayahnya yang juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah, HM Kunang, divonis empat tahun kurungan penjara.

Topik Menarik