Kortastipidkor Polri Geledah Ruang Kerja Bupati Gowa Husniah, Sita 4 Boks Dokumen PBG
GOWA, iNews.id – Tim Kortastipidkor Mabes Polri bersama Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan menggeledah ruang kerja serta rumah jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam dari pukul 15.00 WITA hingga 20.00 WITA tersebut berujung pada penyitaan sejumlah barang bukti dokumen penting.
Selain ruang kerja Bupati Gowa, tim gabungan juga menyisir Bagian Umum Setda Gowa serta Rumah Jabatan Bupati Gowa secara bersamaan. Penggeledahan tersebut mengantongi penetapan izin dari Pengadilan Negeri setempat guna memperkuat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin PBG.
Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Husniah Talenrang dilaporkan sedang tidak berada di ruang kerja maupun di rumah dinasnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, Bupati Gowa memang tidak berada di kantor maupun di rumah jabatan. Meski demikian, penggeledahan tetap dilaksanakan secara profesional atas dasar penetapan resmi dari Pengadilan," kata Penyidik Utama Tindak Pidana Tk II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, Senin (21/9/2026).
Dari hasil penggeledahan maraton selama lima jam tersebut, tim penyidik membawa keluar empat boks berisikan dokumen-dokumen penting terkait penerbitan dan pengurusan izin PBG sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Hingga penggeledahan selesai dilakukan, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dan melakukan analisis terhadap empat boks dokumen yang telah disita.










