Belajar dari YouTube, PPPK Kementerian PU Tanam Puluhan Pohon Ganja hingga Ditangkap Polisi
BANDUNG, iNews.id - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial AS (49) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Polisi menemukan puluhan pohon ganja yang ditanam di rumahnya di Kompleks Bumi Orange, Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penangkapan AS bermula dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Suci (Surapati-Cicaheum) pada Senin (14/9/2026) pukul 16.00 WIB. Penyidik kemudian membuntuti target hingga ke Perumahan Bumi Orange, Cileunyi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan delapan pohon ganja berusia 4,5 bulan dan 28 pohon ganja yang masih berusia beberapa minggu. Dari pengembangan penyelidikan, jumlah tanaman ganja yang ditemukan di rumah AS disebut lebih dari 50 batang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, penyidik kemudian meminta keterangan AS terkait temuan tersebut. Dari pemeriksaan diketahui AS bekerja sebagai PPPK di salah satu kantor Kementerian PU.
"Kemudian, kami mintai keterangan dari orang yang kami target tersebut atas nama AS, berusia 49 tahun. Yang bersangkutan bekerja sebagai PPPK di salah satu kantor Kementerian PU," ujar Kompol Oliestha dikutip dari iNews Banten.
Polisi juga memeriksa AS untuk mengetahui dugaan penggunaan narkotika. Hasilnya, AS dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja.
"Terhadap orang yang kami amankan tersebut (AS), kami lakukan pengecekan. Ternyata yang bersangkutan positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika. Di antaranya sabu-sabu dan ganja," ucapnya.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Sebagian hasil tanaman tersebut juga disebut pernah dibagikan kepada rekan-rekannya.
"Saat ini kami terus melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AS. Tersangka AS mengaku menanam ganja untuk konsumsi sendiri dan beberapa dibagikan kepada rekan-rekannya. Nah, ini akan terus kami lakukan pendalaman sehingga barang haram ini tidak terus menyebar dan beredar di lingkungannya," katanya.
Menurutnya, AS mengaku mempelajari cara menanam ganja melalui media sosial, termasuk YouTube. Sementara bibit ganja disebut diperoleh dari seorang temannya bernama Doni di Tangerang.
Polisi kini menetapkan Doni dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul bibit ganja tersebut.
Dia menyampaikan, keluarga AS juga mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan di rumah. Polisi mengingatkan dampak penyalahgunaan narkotika tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga dapat berimbas kepada keluarga dan orang-orang terdekat.
"Jadi keluarga tahu. Cukup miris, akhirnya keluarga juga yang menjadi korban dari kejadian ini. Maka kami kembali mengingatkan bahwasa narkotika ini tidak hanya berdampak pribadi, namun juga orang terdekat," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pohon ganja dan alat komunikasi. AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal yang disangkakan, AS terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun.










