Kemenag Terbitkan Aturan Batasi Penggunaan HP di Sekolah, di Rumah Maksimal 2 Jam

Kemenag Terbitkan Aturan Batasi Penggunaan HP di Sekolah, di Rumah Maksimal 2 Jam

Terkini | inews | Sabtu, 19 September 2026 - 09:21
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) membatasi penggunaan gawai atau ponsel di satuan pendidikan binaannya. Orang tua juga diminta membatasi pemakaian gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. 

Aturan ini berlaku bagi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan sejenis.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pembatasan tersebut bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Penggunaan gawai tetap diperbolehkan untuk mendukung pembelajaran sesuai kebutuhan.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Melalui aturan tersebut, murid dilarang menggunakan ponsel di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.

Ponsel hanya dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran. Penggunaan dalam kondisi darurat juga diperbolehkan dengan izin guru atau wali kelas.

Ketentuan tersebut berlaku pula bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar jika penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan ponsel di kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan ponsel pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Sekolah diminta menyediakan kanal resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua. Aturan pembatasan gawai juga harus dimasukkan dalam tata tertib satuan pendidikan dengan sanksi edukatif dan proporsional tanpa kekerasan.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tuturnya.

Aturan tersebut juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.

Murid dan guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.

Pengawasan penggunaan gawai tidak hanya berlaku di lingkungan satuan pendidikan. Kemenag juga memberikan panduan bagi orang tua atau wali dalam mengatur penggunaan gawai anak di rumah.

Orang tua atau wali diarahkan membatasi penggunaan gawai paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Mereka juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, seperti pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar. 

“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” ujar Kamaruddin.

Topik Menarik