Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

Terkini | inews | Jum'at, 18 September 2026 - 08:32
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Pelimpahan juga disertai penyerahan berkas dan barang bukti perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Febrie, Kejagung juga akan melimpahkan dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

“Iya (dilimpahkan besok), siang sepertinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram (kg) dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta Nurman Herin (NH) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Selain perkara TPPU, Febrie juga disebut terkait dengan tiga perkara lain yang ditangani Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU PT PLN yang disebut mengakibatkan blackout.

Terakhir, terdapat surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

Topik Menarik