Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia
BENGKALIS, iNews.id - Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 68,6 kilogram senilai Rp68 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus bersama Polsek Bantan dan diduga berasal dari Malaysia.
Kapolres Bengkalis Kombes Amin Fahrian Saleh Siregar mengatakan, sabu dalam jumlah besar tersebut diduga masuk melalui jalur laut sebelum dibawa ke daratan.
"Barang bukti sabu ini diduga berasal dari Malaysia, " ujarnya dikutip Kamis, (17/9/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan di sepanjang garis pantai Desa Bantan Air.
Sehari setelah penyelidikan dilakukan, petugas menemukan sebuah mobil pikap yang dikemudikan pria berinisial S dalam kondisi mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan digeledah.
Hasil pemeriksaan menemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan dua orang lainnya, yakni ST dan P.
Keduanya diduga terlibat dalam proses membawa barang tersebut dari jalur laut menuju daratan menggunakan kapal motor atau pompong nelayan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sebanyak 343.546 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Setelah melalui proses hukum dan pemeriksaan, barang bukti sabu tersebut kemudian dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan air mendidih, kemudian campuran tersebut dibuang melalui kloset.
Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
Kapolres Bengkalis mengatakan, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama jaringan yang diduga berkaitan dengan jaringan internasional.










