Praperadilan Dikabulkan, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta: Uangnya Bakal Disalurkan ke Yayasan

Praperadilan Dikabulkan, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta: Uangnya Bakal Disalurkan ke Yayasan

Terkini | inews | Selasa, 15 September 2026 - 21:28
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo memperoleh uang ganti rugi sebesar Rp5 juta setelah permohonan praperadilan jilid 5 yang diajukannya dikabulkan sebagian oleh hakim. Roy memastikan uang ganti rugi tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dia berencana menyalurkannya kepada pihak yang dinilai berhak menerima melalui yayasan atau perkumpulan.

"Meskipun mohon maaf nilainya Rp5 juta, tapi akan kita atur nanti mekanismenya, yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima. Tidak ada Rp1 pun yang masuk ke kami, tidak ada," ujar Roy kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Sementara itu, pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mengaku bersyukur atas putusan hakim tunggal yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersebut.

Menurut Refly, dari lima kali pengajuan praperadilan, terdapat dua permohonan yang dikabulkan. Dia menilai substansi putusan lebih penting dibandingkan besaran uang ganti rugi yang diterima.

"Jangan dilihat besar materinya, tapi dilihat bagaimana argumentasi hukum yang kami dalilkan itu diterima, itu substansinya," katanya.

Refly menjelaskan aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangkapan hingga penggeledahan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai aturan dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Dia menilai tindakan penahanan, penangkapan, maupun penggeledahan yang tidak sah dapat menimbulkan hak bagi seseorang untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.

"Bukan sekadar besar ganti ruginya, tapi bagaimana kami, kita semua, memperjuangkan kebenaran keadilan agar hukum tetap on the right track, baik dalam kasus di praperadilan dan insya Allah nantinya di kasus perkara pokok," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dia juga meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.

Roy juga meminta Menteri Keuangan membayarkan uang ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah putusan praperadilan dibacakan.

Topik Menarik