Merasa Dirugikan, Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar
SOLO, iNews.id – Gus Nur atau Sugi Nur Raharja mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar terhadap negara melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah. Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang membuat dirinya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Sidang perdana gugatan ganti rugi yang diajukan Gus Nur digelar di PN Surakarta, Senin (14/9/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt, dengan Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq mengatakan gugatan tersebut diajukan karena kliennya merasa mengalami kerugian selama menjalani proses hukum hingga akhirnya mendekam di penjara.
Menurut dia, gugatan itu menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Salah satu aturan yang dijadikan rujukan adalah Pasal 1 angka 41 yang mengatur mengenai hak seseorang memperoleh ganti kerugian akibat tindakan hukum yang dinilai keliru.
Pihak Gus Nur juga merujuk Pasal 173 ayat (1) yang disebut memperluas pihak yang dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian, termasuk tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Melalui gugatan tersebut, Gus Nur meminta PN Surakarta memeriksa dan memutus tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dia klaim dialami selama proses hukum berlangsung.
Diketahui, Gus Nur sebelumnya menjalani proses hukum terkait perkara penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah Jokowi. Dalam perkara tersebut, dia dijerat dengan dugaan penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
PN Surakarta pada April 2023 menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Gus Nur. Putusan tersebut kemudian berubah setelah proses banding sehingga hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Setelah menjalani masa hukuman, Gus Nur mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.










