Eks Pejabat Kemenag Diancam Mutasi gegara Beda Pandangan soal Pembagian Kuota Haji Tambahan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin mengaku pernah disindir mantan pejabat Kemenag, Rizky Fisa setelah menyatakan aturan pengisian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA). Hal itu diungkapkan Arifin dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (15/9/2026).
Awalnya, jaksa memperlihatkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 240 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus dan Kuota Haji Khusus Tambahan Tahun 1444 H/2023 M. Dalam beleid tersebut, pengisian kuota haji tambahan dilakukan berdasarkan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Arifin berpandangan aturan yang diteken tersebut justru bertentangan dengan PMA Nomor 6 Tahun 2021. Sebab, dalam PMA 6/2021 terdapat klausul pengisian kuota haji khusus harus terlebih dahulu berdasarkan urutan tertua dengan masa tunggu paling singkat dua tahun sejak mendaftarkan diri.
"Bagian mananya, Pak, yang menurut Bapak itu tidak sesuai dengan PMA 6 2021 saat itu yang Bapak tidak setuju?" tanya jaksa.
"Itu kata 2 tahun untuk usia porsi," jawab Nur Arifin.
"Di PMA 6 ada persyaratan bahwa yang bisa berangkat itu minimal usia porsinya 2 tahun. Telah mendaftar minimal 2 tahun," sambung Arifin.
Arifin kemudian mengaku pernah disindir Rizky Fisa karena perbedaan pandangan tersebut. Menurutnya, sindiran itu berkaitan dengan kemungkinan dirinya dimutasi dari jabatan.
"Apakah Bapak pernah disindir oleh Rizky Fisa karena tidak sependapat dengan ini akan ada akibat yang akan Bapak alami, misalnya dimutasi atau apa pun yang lainnya? Pernah Bapak disampaikan hal itu oleh Rizky Fisa?" tanya jaksa.
"Pernah," ungkap Arifin.
"Apa bahasanya, Pak?" cecar jaksa.
"Ya bahasanya, nanti kayaknya Bapak mungkin mau dimutasi, gitu. Pernah," ungkap Arifin.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Jaksa KPK kemudian mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271 ribu dolar AS atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain, dengan total kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.










