Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta

Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta

Terkini | inews | Selasa, 15 September 2026 - 10:55
share

SOLO, iNews.id - Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja atau biasa disapa Gus Nur, mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar. Permohonan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (14/9/2026).

Gugatan itu sebelumnya didaftarkan ke PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt, dengan Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.

Kuasa hukum Gus Nur, M Taufiq mengatakan, gugatan diajukan karena kliennya merasa mengalami kerugian selama menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.

"Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang dia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada," kata M Taufiq.

Menurutnya, permohonan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Salah satu ketentuan yang dijadikan dasar yakni Pasal 1 angka 41 yang mendefinisikan ganti kerugian sebagai hak seseorang untuk memperoleh pemenuhan atas tuntutannya berupa sejumlah uang akibat tindakan hukum yang keliru.

Pihak Gus Nur juga merujuk Pasal 173 ayat (1) yang disebut memperluas subjek hukum yang dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian, termasuk tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Melalui permohonan tersebut, pihak Gus Nur meminta PN Surakarta memeriksa dan memutus tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama menjalani proses hukum.

Gus Nur sebelumnya diproses hukum di Solo dalam perkara penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia dijerat dengan perkara penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

PN Surakarta pada April 2023 menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Gus Nur. Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi empat tahun penjara pada tingkat banding.

Gus Nur selanjutnya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Topik Menarik