Purbaya Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun untuk Angkat PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu

Purbaya Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun untuk Angkat PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu

Terkini | inews | Senin, 14 September 2026 - 13:50
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membiayai pengalihan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan proses pengalihan status PPPK akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan. Setelah menjadi penuh waktu, gaji pegawai akan ditanggung pemerintah pusat.

"Jadi tahun depan, awal Januari, semua pegawai PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun. mungkin juga lebih," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan bersama Komite IV DPD, Senin (14/9/2026).

Menurut Purbaya, pengalihan beban gaji tersebut ditujukan untuk meringankan beban keuangan pemerintah daerah (Pemda). Di sisi lain, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan inovatif atau innovative financing bagi daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). 

Skema ini disiapkan agar pembangunan di daerah tetap berjalan tanpa mengganggu kebijakan fiskal pemerintah.

"Jadi kita sudah menemukan cara untuk membuat daerah bisa membangun tanpa membahayakan kebijakan fiskal kita, cuma ini memang belum disosialikan ke daerah," kata Purbaya.

Dalam struktur anggaran 2027, pemerintah sebelumnya mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun. Angka tersebut naik 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp639 triliun.

Sementara itu, total anggaran belanja pegawai ditetapkan mencapai Rp625,24 triliun atau tumbuh 7,9 persen.

Dari total belanja pegawai tersebut, alokasi untuk kementerian dan lembaga (K/L) direncanakan sebesar Rp378,9 triliun. Anggaran ini digunakan untuk memenuhi gaji serta tunjangan kinerja aparatur negara yang disesuaikan dengan capaian reformasi birokrasi di masing-masing instansi.

Meski begitu, pemerintah mengindikasikan tidak akan menambah jumlah ASN baru di lingkungan K/L. Kebijakan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2027 yang memuat rencana moratorium penerimaan ASN baru di lingkungan kementerian dan lembaga.

Topik Menarik