Terungkap! 83 Anak Direkrut untuk Kerusuhan DPR 27 Agustus, Diiming-iming Uang

Terungkap! 83 Anak Direkrut untuk Kerusuhan DPR 27 Agustus, Diiming-iming Uang

Berita Utama | inews | Sabtu, 12 September 2026 - 16:15
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap 83 anak direkrut untuk terlibat dalam kerusuhan demo di DPR pada Kamis (27/8/2026). Tiga tersangka berinisial B, N, dan P ditangkap setelah diduga mengeksploitasi anak dengan iming-iming uang.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari mengatakan, ketiga tersangka ditahan setelah penyidik menemukan alat bukti terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

“Penanganan pelaku yang sudah kami lakukan penahanan, ada 3 orang inisial B, N dan  P yang mana mereka didapati berdasarkan alat bukti yang sudah kami lakukan analisa, ada sekian anak masing-masing sudah melakukan eksploitasi, ada indikasi eksploitasi ekonomi,” ujarnya pada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. B merekrut 53 anak dengan janji uang Rp55 ribu untuk setiap anak. 

N, seorang perempuan, merekrut 22 anak dengan rencana pemberian Rp50 ribu per anak. Sementara P merekrut delapan anak dengan janji uang Rp40 ribu per anak.

“Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang. Ada beberapa hal kami perlu dalami bahwa dari transaksi tersebut, ada kegiatan-kegiatan transaksi lain yang perlu pembuktian lebih lanjut,” tuturnya.

Rita mengungkapkan, penelusuran bukti transfer menemukan keuntungan yang diperoleh ketiga tersangka. B tercatat mendapatkan Rp2.350.000, N memperoleh Rp842.500, sedangkan P mendapatkan Rp250.000.

“Dari beberapa anak korban yang kami lakukan pemeriksaan dari barang bukti yang ada, ada bukti transaksi yang mana ini menunjukkan rekrutmen terhadap anak bukan baru ini saja, tapi rupanya berulang,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk dugaan eksploitasi anak, mereka dikenakan Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Penyidik juga menerapkan Pasal 76 I juncto Pasal 88 terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

“Kenapa merekrut anak? Karena anak-anak merupakan komunitas rentan, dia mudah sekali terprovokasi. Ketika ada 1-2 memprovokasi, anak-anak ini tidak mengerti apa yang harus dia lakukan sehingga itu dia bisa ikut menjadi korban atau sebaliknya menjadi pelaku. Contohnya ketika dia ada di sebuah aksi kerusuhan, dia pun ikut untuk melakukan penyerangan kepada petugas, merusak fasilitas umum, dan lain-lain,” bebernya.

Rita menjelaskan anak-anak yang direkrut diamankan melalui program preventif strike sebelum terlibat lebih jauh dalam aksi. Anak yang berada di tengah kerumunan aksi berpotensi menjadi pelaku maupun korban karena situasi unjuk rasa dapat diwarnai kekerasan.

“Nah dari mereka ini semua, kami melalui program preventif strike berhasil mengamankan anak-anak sebelum mereka betul-betul menjadi anak berhadapan dengan hukum. Artinya ketika mereka ada di kerumunan unjuk rasa, maka bisa dikhawatirkan dia menjadi pelaku maupun bisa menjadi korban,” paparnya.

Selain tiga tersangka, Direktorat Reserse PPA dan PPO menangani lima anak. Dua di antaranya diamankan karena kedapatan membawa bahan bakar. Polisi masih melakukan digital forensik untuk mendalami kemungkinan keterkaitan mereka dengan kelompok ekstrem.

Tiga anak lainnya terkait perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, yakni dugaan penyerangan terhadap petugas dan perusakan fasilitas umum.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 153 orang dalam rangkaian penanganan aksi. Jumlah tersebut terdiri dari tiga perempuan dewasa dan 150 anak laki-laki.

“Ini untuk 3 anak ini sudah kita lakukan diversi, dan sudah proses menunggu penetapan dari pengadilan terhadap diversi tersebut. Dan 150 itu semuanya sudah kita kembalikan kepada orang tua. Kemudian dari proses ini semua tidak ada yang kita lakukan penahanan terhadap anak karena semua sudah diserahkan kepada orang tua,” ungkapnya.

Polisi selanjutnya memperkuat langkah pencegahan agar anak-anak tidak kembali terlibat dalam aksi unjuk rasa. Orang tua dan tenaga pendidik diimbau memastikan anak berada di sekolah selama jam pelajaran.

Dalam sejumlah kasus, polisi menemukan anak meninggalkan sekolah atau membolos untuk mengikuti aksi. Polisi juga menemukan pelanggaran lain, seperti penggunaan kendaraan tanpa surat izin.

“Sehingga perlu kami edukasi kepada para orang tua dan juga para tenaga pendidik untuk memastikan bahwa pada jam-jam sekolah anak-anak ini harus ada di kelas,” katanya.

Topik Menarik