Polisi Bongkar 99 Kasus Narkoba di Bekasi, Tangkap Puluhan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkoba selama periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 perkara terkait dengan peredaran obat keras berbahaya seperti tramadol yang semakin meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Ariyana mengungkapkan, peredaran obat keras berbahaya menjadi salah satu perhatian khusus karena pola peredarannya dinilai semakin masif dan berubah-ubah.
“Dari 99 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya. Ini yang dari hasil kami dengan masyarakat menjadi perhatian khusus karena peredarannya masif dan meresahkan warga Kota Bekasi,” kata Putu Kholis kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
Sejumlah obat yang paling banyak disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal antara lain tramadol, trihexyphenidyl dan heximer. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 26 tersangka serta menyita 35.117 butir obat keras berbahaya.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap, termasuk alat transportasi dan alat komunikasi.
Para tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku mencapai maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
