BPS Buka Peluang Pakai Data Pajak untuk Akurasi Penerima Bansos
JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka peluang integrasi dan pemanfaatan data perpajakan dalam proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemanfaatan data tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan akurasi pemetaan tingkat kesejahteraan masyarakat sekaligus memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos).
Direktur Metodologi dan Sains Data BPS, Seti Pramana menjelaskan pengukuran tingkat kemiskinan nasional saat ini masih menggunakan pendekatan pengeluaran rumah tangga, bukan pendapatan. Hal itu karena pemerintah belum memiliki basis data pendapatan masyarakat yang utuh dan terintegrasi secara nasional.
"Kenapa tidak pendapatan? Karena kita tidak memiliki data pendapatan, sehingga kita lakukan pengeluaran," ujar Seti dalam paparan di Gedung Politeknik Statistik STIS, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Untuk menutup celah tersebut, BPS membuka ruang kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memanfaatkan data perpajakan sebagai salah satu indikator pendukung dalam mengukur pendapatan masyarakat di masa depan.
"Kalau kita bicara data, itu (data pajak) sangat memungkinkan bahwa kita berkolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga yang ada," tegasnya.
Meski demikian, Seti menegaskan pemanfaatan data perpajakan harus didukung payung hukum serta regulasi yang ketat terkait kerahasiaan data. Hal ini terutama menyangkut prinsip perlindungan data pribadi.
"Karena nanti juga terkait sama perlindungan data pribadi kan. Kita nggak mau data-data Bapak Ibu semua, kalau ada aturan hukumnya dan sebagainya harus kita pastikan," tambahnya.
Menurut Seti, integrasi data perpajakan dapat menjadi salah satu upaya untuk memperkuat basis data pemerintah dalam memetakan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan data yang lebih lengkap, kebijakan pemerintah diharapkan dapat disusun berdasarkan kondisi masyarakat yang lebih akurat.
Seti menambahkan, DTSEN saat ini dibangun dan dikembangkan melalui konsorsium yang melibatkan 18 kementerian dan lembaga. Integrasi data dari berbagai instansi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas DTSEN sebagai basis data sosial dan ekonomi nasional.
"Itu tentunya karena yang menjadi bagian dalam DTSEN itu bukan hanya BPS, ada 18 kementerian dan lembaga menjadi bagian dari DTSEN tadi," pungkas Seti.










