Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Hari Ini 

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Hari Ini 

Terkini | inews | Kamis, 3 September 2026 - 09:46
share

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada hari ini, Kamis (3/9/2026).

Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka lain dalam perkara tersebut.

"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana," ucap Febri saat dikonfirmasi.

Febri memastikan kliennya yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK akan memenuhi pemeriksaan secara kooperatif. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung.

"Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Selain perkara TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan blackout.

Sementara perkara ketiga berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

Topik Menarik