Rampas Emas Pedagang Senilai Rp1,2 Miliar di Bangkalan, Pelaku ditangkap dalam 10 Jam
BANGKALAN, iNews.id - Polisi mengungkap kasus perampasan emas senilai Rp1,2 miliar milik seorang pedagang perhiasan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu 10 jam setelah kejadian, sementara barang bukti berbagai jenis perhiasan emas berhasil diamankan sebelum sempat dijual.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan dengan menggerebek sebuah rumah di Desa Lombang Dejeh, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah warga yang berada di lokasi sempat panik. Namun petugas menemukan sejumlah bungkusan berisi perhiasan emas yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA, warga Modung, Bangkalan. Dia diduga menjadi pelaku perampasan emas milik Sutrisno, seorang pedagang perhiasan di pasar setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah mengincar korban sejak awal. Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku membuntuti korban saat membawa pulang barang dagangan dari toko perhiasannya.
Konoha dan Martabat Kita
Saat itu, Sutrisno membawa perhiasan emas menggunakan tas ransel. Namun ketika korban berhenti di pinggir jalan dekat rumahnya dan bermain catur bersama warga, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil barang milik korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, korban, serta rekaman kamera CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Berkat kecepatan pengungkapan kasus, pelaku belum sempat menjual seluruh perhiasan emas yang dirampas dari korban.
Polisi mengamankan tujuh jenis barang bukti, mulai dari cincin, kalung, gelang, cincin anak, bandul atau liontin, leburan emas, hingga uang ringgit Malaysia.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan pelaku telah membuntuti korban sejak dari toko perhiasan hingga menuju lokasi kejadian.
“Sekali lagi, korban sudah dibuntuti oleh tersangka dari lokasi atau dari toko kemudian pulang ke rumah sudah dibuntuti pelaku. Kemudian sesampainya di sebuah tempat di sekitar rumah korban. Total barang bukti yang sudah diamankan itu ada 7 item,” kata AKBP Wibowo, Rabu (2/9/2026).
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri atas cincin dengan berat total 400 gram senilai sekitar Rp400 juta, kalung 200 gram senilai Rp200 juta, serta gelang 300 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta.
Selain itu, polisi juga menyita bandul atau liontin seberat 150 gram senilai Rp150 juta, cincin anak dengan berat 250 gram senilai Rp250 juta, leburan emas 80 gram senilai Rp80 juta, serta uang ringgit Malaysia sebanyak 2.500 ringgit atau sekitar Rp9 juta.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, total nilai perhiasan yang diamankan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Polisi juga menemukan fakta bahwa SA diduga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sreseh, Kabupaten Sampang. Dalam kasus tersebut, pelaku diduga merampas perhiasan emas senilai sekitar Rp9 juta.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.










