DPR Minta BPS Segera Perbaiki Data Desil Tak Sesuai, Beri Tenggat 2 Minggu
JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR meminta Badan Pusat Statistik (BPS) mempercepat proses perbaikan data desil masyarakat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. BPS diberi tenggat waktu 2 minggu.
"Target untuk perbaikan desil ini kami tadi menyampaikan agar maksimal 2 minggu harus tuntas ketika masyarakat kita mengajukan sanggah desil tersebut melalui kanal-kanal yang sudah disiapkan oleh BPS RI,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hardian Irfani usai rapat dengan BPS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Lalu, ketidaksesuaian data desil dapat berdampak pada hak masyarakat dalam memperoleh bantuan maupun program pemerintah. Karena itu, proses sanggah dan pemutakhiran data harus dilakukan sesingkat mungkin.
Komisi X juga meminta BPS memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber data yang digunakan dalam menentukan desil masyarakat.
“Kami menekankan bahwa BPS harus melakukan pemutakhiran data. Yang kedua BPS juga harus menjelaskan kepada masyarakat sumber data yang digunakan di dalam menentukan desil,” ujarnya.
Lalu menilai masyarakat perlu mendapat kepastian mengenai mekanisme perbaikan data, terutama bagi mereka yang merasa status desilnya tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya.
“Yang ketiga, ketika masyarakat kita ingin melakukan sanggah desil atau memperbaiki desil yang hari ini tidak sesuai dengan kondisi aslinya, kami menekankan, kami di Komisi X menekankan bahwa BPS memberikan waktu yang sesingkat-singkatnya. Karena banyak kebutuhan masyarakat kita yang tentunya berhubungan dengan desil,” tuturnya.
Lalu menegaskan persoalan data desil tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial, tetapi juga dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap program pendidikan.
Dia mencontohkan masyarakat yang seharusnya memenuhi syarat penerima bantuan atau program pemerintah berpotensi kehilangan hak apabila tercatat dalam desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Termasuk bagi masyarakat kita yang hari ini membutuhkan beasiswa Program Indonesia Pintar Dikti atau yang kita kenal dengan KIP Kuliah. Tadi juga sudah disinggung dan BPS memiliki komitmen untuk segera melakukan pemutakhiran data,” pungkasnya.
Komdigi Minta Masyarakat Lebih Cermat Sikapi Video Unjuk Rasa yang Diunggah Ulang di Medsos
Sebelumnya, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan untuk menggambarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan masyarakat. Desil bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi maupun nominal pendapatan keluarga.
DTSEN menjadi rujukan pemerintah dalam perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program perlindungan sosial serta intervensi kebijakan agar lebih tepat sasaran.
menegaskan angka desil harus dipahami sebagai pemeringkatan relatif. Artinya, desil menunjukkan posisi sebuah keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.
"Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” ujar Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).
Dengan demikian, desil bukan ukuran kemiskinan absolut maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan keluarga. Sebagai contoh, keluarga yang berada di desil 3 berarti masuk kelompok ketiga dari 10 kelompok pemeringkatan kesejahteraan relatif.
Keluarga yang berada dalam desil sama juga belum tentu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang identik. Penentuan desil tidak hanya berdasarkan satu variabel seperti penghasilan, kepemilikan barang, daya listrik, ataupun jenis pekerjaan.










