Roy Suryo Hadapi Sidang Dugaan Ijazah Jokowi 17 September, Kuasa Hukum Siapkan Strategi
JAKARTA, iNews.id – Sidang pokok perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan kliennya telah menerima relaas panggilan dari jaksa penuntut umum untuk menghadiri persidangan tersebut.
"Soal pokok perkara, Mas Roy secara resmi sudah menerima relaas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026, bersamaan waktunya dengan sidangnya Bu Tifa ya. Jamnya tidak sama, tapi tanggalnya sama, harinya sama ya," ujar Gafur di PN Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menurut Gafur, tim kuasa hukum kini lebih fokus mempersiapkan sidang pokok perkara meski proses praperadilan masih berjalan.
“Dengan adanya praperadilan ini, justru sudah membuat kami semakin siap untuk menghadapi pokok perkara. Jadi antara praperadilan dengan pokok perkara itu kami memang sekarang sudah lebih fokus kepada pokok perkara,” katanya.
Tim kuasa hukum juga telah menerima surat dakwaan dari jaksa dan sedang mempelajari materi tersebut. Selain itu, mereka berencana meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari persiapan pembelaan.
“Untuk persiapan ke pokok perkara, ya kami sudah siapkan surat kuasa. Kemudian juga kami sudah menerima surat dakwaan dan sekarang kami sedang mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.
Gafur menilai, panggilan resmi dari kejaksaan menandakan perkara akan segera memasuki tahap persidangan. Karena itu, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan strategi pembelaan yang lebih matang.
“Dengan adanya panggilan resmi dari kejaksaan ini, itu menunjukkan bahwa pokok perkara sebentar lagi akan disidangkan dan kami nyatakan bahwa kami siap untuk masuk ke dalam pokok perkara dengan persiapan yang tentu jauh lebih matang,” ucap Gafur.
Sementara itu, Roy Suryo mengaku siap menghadapi sidang pokok perkara meski masih menjalani proses praperadilan. Menurut dia, praperadilan justru membantu tim kuasa hukum memperoleh data dan informasi yang dapat digunakan dalam strategi pembelaan.
Primaverse Kembali Raih IDX Channel Anugerah ESG, Siap Perluas Implementasi Nature-Based Carbon
"Praperadilan justru berguna bagi kita untuk mendapatkan data-data lebih detail. Apa yang terjadi pada hari-hari ini akan semakin membuktikan ke belakang," kata Roy.
Sebelumnya, Roy Suryo telah lima kali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan ijazah Jokowi. Praperadilan pertama terkait penggeledahan dikabulkan hakim, sedangkan permohonan lain mengenai penetapan tersangka, ganti rugi, dan pencekalan tidak dikabulkan.









