Motor Pengunjung Kafe Tangsel Digondol dalam 24 Menit, 2 Maling Ditangkap
TANGSEL, iNews.id - Polisi menangkap dua pria berinisial AM (32) dan DS (27) terkait pencurian sepeda motor milik pengunjung kafe di kawasan Cireundeu, Tangerang Selatan. Keduanya ditangkap 10 hari setelah motor milik korban hilang dari area parkir.
“Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodhiq dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan Agit Novan Pajri yang kehilangan sepeda motor saat makan di Cafe Rancak Eatery, Cireundeu, Jumat (3/7/2026).
Korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, motor dalam kondisi dikunci stang tanpa pengaman tambahan.
Sekitar pukul 14.24 WIB, korban keluar dari ruangan kafe untuk merokok. Saat melihat ke area parkir, korban mendapati Honda Beat Street miliknya sudah tidak berada di tempat.
“Pelapor berusaha mencari ke sekitar tempat kejadian perkara, tetapi hasilnya nihil,” ujarnya.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Ciputat Timur. Polisi langsung melakukan penyelidikan melalui Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Muhammad Said.
Sepuluh hari setelah kejadian, Senin (13/7/2026), polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sekitar Jalan Semanggi 2, Cempaka Putih, Ciputat.
“Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku. Keduanya mengaku bernama Agus Maulana dan Diki Supriatna. Mereka mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street milik korban,” ungkap Bambang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit motor Honda Scoopy putih, satu buah kunci letter T, tiga buah anak kunci letter T, satu buah anak kunci baut, serta satu buah kunci palsu.
Bambang mengatakan kedua pelaku menyasar sepeda motor yang tidak dilengkapi pengaman tambahan.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T,” jelas Bambang.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM dan DS dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.










