Bukan Cuma Pertalite, Pemerintah Juga Bakal Perketat Pengguna LPG 3 Kg

Bukan Cuma Pertalite, Pemerintah Juga Bakal Perketat Pengguna LPG 3 Kg

Terkini | inews | Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal menyeleksi masyarakat yang berhak menggunakan gas LPG 3 kilogram (kg). Langkah tersebut dilakukan karena LPG bersubsidi masih banyak digunakan masyarakat yang masuk kategori mampu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaiman mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pengaturan pengguna LPG 3 kg dengan memperkuat pendataan masyarakat penerima subsidi.

Menurutnya, PT Pertamina (Persero) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah melakukan nota kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan data masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 kg.

"Kemarin juga Pertamina bersama dengan Dukcapil juga telah melakukan MOU, ini juga semua data-data akan dilakukan penguatan-penguatan sebelum nanti kita lakukan pengaturan kepada kelas-masyarakat yang memanfaatkan LPG 3 kg tersebut," ujar Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Laode menjelaskan, selama ini skema subsidi LPG 3 kg masih bersifat terbuka. Artinya, seluruh lapisan masyarakat masih dapat membeli LPG 3 kg dengan harga subsidi.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat konsumsi LPG subsidi terus meningkat dan pada akhirnya turut membebani anggaran negara.

"Jadi ini nanti akan kita atur. Yang dimaksud dengan bersifat terbuka bahwa pada hari ini sebenarnya LPG 3 kg itu masih bisa digunakan oleh semua kelas masyarakat. Ini nanti yang akan kita lakukan pengaturan," katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan Laode, realisasi penyaluran LPG 3 kg terus meningkat setiap tahun. Pada 2021, penyaluran tercatat sebesar 7,46 juta metrik ton (MT).

Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 7,80 juta MT pada 2022 dan 8,04 juta MT pada 2023. Sementara pada 2025, realisasi penyaluran LPG 3 kg telah mencapai 8,52 juta MT.

"Kita ketahui bahwa memang dari tahun ke tahun sesungguhnya LPG ini terus meningkat. Nah memang upaya-upaya sudah dilakukan bagaimana untuk bisa mengurangi beban dari meningkatnya konsumsi LPG ini," tutur Laode.

Dia mengatakan pemerintah sebelumnya telah memulai proses pendataan penggunaan LPG 3 kg melalui sistem berbasis web. Pembelian LPG tabung 3 kg berdasarkan hasil pendataan tersebut mulai diterapkan sejak 1 Maret 2023.

Tahapan berikutnya akan diarahkan pada pemadanan data dan penetapan sasaran pengguna LPG tertentu. Dengan demikian, penyaluran subsidi diharapkan lebih tepat sasaran sekaligus menekan laju konsumsi LPG setiap tahunnya.

Selain LPG 3 kg, pemerintah juga tengah mengkaji pembatasan penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dalam skema yang sebelumnya diwacanakan, masyarakat yang masuk kategori desil 9 dan 10 tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Topik Menarik