Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penetapan Tersangka Diputus Jumat Lusa
JAKARTA, iNews.id - Permohonan praperadilan jilid II terkait penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan diputuskan pada Jumat (28/8/2026). Hakim tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki meminta seluruh pihak menghormati independensi majelis dalam memutus perkara tersebut.
"Saat ini saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik," ujar Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Sidang tersebut beragendakan penyampaian kesimpulan dari pihak Febrie Adriansyah selaku pemohon dan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon. Setelah kedua pihak menyerahkan dokumen kesimpulan, hakim kemudian menetapkan jadwal pembacaan putusan.
Richard menyebut putusan akan dibacakan pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua pihak diminta hadir dalam persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2026, mungkin kita mulai jam 3 sore (pukul 15.00 WIB) karena besok saya juga harus putusan perkara yang seperti ini juga, jamnya seperti ini. Para pihak sudah tahu ya, para pihak untuk dapat hadir dalam persidangan yang telah kami tentukan," kata dia.
Dalam persidangan, hakim juga sempat menunjukkan dokumen Amicus Curiae yang diajukan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. Dokumen tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pengadilan dan ditujukan untuk perkara praperadilan penetapan tersangka serta penyitaan yang diajukan Febrie.
Kubu Febrie sebelumnya mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut. Pengacara Febrie, Firman Wijaya meminta agar pihaknya dapat melihat isi Amicus Curiae yang disebut telah ditembuskan kepada pemohon maupun termohon.
"Sebelum menyerahkan kesimpulan, kami ada pengajuan permohonan, pada persidangan yang lalu Yang Mulia menegaskan ada membacakan Amicus Curiae yang disampaikan Pak Bambang Widjojanto. Kalau diperkenankan, kami bisa mendapatkan dokumen Amicus Curiae ini," jelas Firman.
Merespons itu, Richard hanya memberitahukan kepada para pihak terdapat surat Amicus Curiae yang diterima pengadilan. Surat tersebut ditujukan untuk perkara Nomor 134 dan 135 serta ditembuskan kepada kuasa pemohon dan termohon.
Richard menjelaskan, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memastikan apakah surat yang ditembuskan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak. Dia hanya berkewajiban memberitahukan keberadaan surat yang telah diterima pengadilan.
"Kami hanya mengontrol (menanyakan) apakah surat sudah sampai, masalah sampai atau tidak, kami tidak punya kewenangan. Kami hanya sampaikan pada para pihak pengadilan ini, dalam hal ini hakim yang memeriksa perkara ini, menerima surat tersebut. Surat tersebut ditujukan pada perkara 134 dan 135, dituliskan surat ini juga ditembuskan pada para pihak, baik kuasa pemohon dan kuasa termohon," tutur Richard.
Tim hukum Kejagung juga menyampaikan keinginan untuk melihat dokumen tersebut lantaran belum menerima salinan Amicus Curiae meski namanya tercantum sebagai pihak yang ditembuskan.
Arema FC Kalah dari Persib di Piala Presiden 2026, Marcos Santos Akui Maung Bandung Lebih Baik
"Kalau dari kami, karena suratnya ditembuskan ke kami walaupun sampai saat ini belum dapat (surat tersebut), kami menggunakan hak kami (untuk melihat surat Amicus Curiae)," kata Tim hukum Kejagung.
Richard kemudian memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk melihat dokumen tersebut. Dia menunda persidangan selama sekitar lima menit untuk mengambil surat Amicus Curiae yang berada di pengadilan.
Kubu Febrie dan Kejagung selanjutnya melihat dokumen tersebut secara bersama-sama di hadapan hakim.










