Polisi Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Jelang Demo 27 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengeklaim telah membuka kembali rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Pembukaan ini terjadi menjelang aksi demonstrasi AMPB di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pembukaan kembali rekening dilakukan setelah polisi melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
"Maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dibuka kembali," ucap Iman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Iman menambahkan, penundaan transaksi sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap data pribadi para donatur maupun Supriyono. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mencegah data pribadi digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pria Diduga Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Ditemukan Tak Sadarkan Diri
"Upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar pertama, data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum," kata dia.
"Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan yang lain," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Supriyono alias Botok menjelang aksi demonstrasi di Jakarta pada, Kamis (27/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku selama sekitar lima hari kerja.
"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," ujarnya.
Sebelumnya, Botok mengaku rekening miliknya diblokir secara tiba-tiba. Dalam video yang beredar di media sosial, dia sempat memperlihatkan saldo lebih dari Rp80 juta yang menurutnya tidak dapat digunakan.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," tuturnya.
Botok menilai tindakan tersebut sebagai upaya sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil. Dia juga menegaskan privasi nasabah, termasuk kepemilikan rekening bank, telah dilindungi undang-undang.










