Warga Rusia Ditangkap karena Rekam Demo di Wamena, Imigrasi: Tak Sesuai Visa Wisata
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (39). Dia ditangkap karena merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan.
Aktivitas AP tersebut diduga tidak sejalan dengan izin yang dimilikinya karena dia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan kegiatan yang dilakukan AP tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan berpotensi berdampak terhadap keamanan dan ketertiban umum.
"Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak," kata Hendarsam dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP tercatat masuk ke Indonesia secara resmi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026. Visa kunjungan yang digunakan AP berlaku sampai 31 Agustus 2026.
Hendarsam mengungkapkan, perjalanan AP ke Papua juga bukan kunjungan pertama. WNA Rusia tersebut tercatat telah mendatangi sejumlah wilayah di Papua sebanyak 10 kali.
"Kepada petugas, AP mengaku menyukai alam serta budaya Papua dan memiliki sejumlah kenalan lokal sejak kunjungan-kunjungan terdahulunya," imbuh dia.
Terkait kegiatan merekam demonstrasi KNPB pada 15 Agustus 2026, AP mengaku dokumentasi tersebut dibuat untuk kebutuhan konten di media sosial. Kendati demikian, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman terhadap tujuan aktivitas tersebut.
Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik milik AP juga menemukan kontrak yang berisi penawaran pembuatan foto dan video untuk dirinya. Imigrasi kini menelusuri aktivitas AP secara menyeluruh, termasuk rekam perjalanan, orang-orang yang ditemui, lokasi yang didatangi, serta dokumentasi dan publikasi digital yang dibuat.
Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan ke Indonesia.
Saat ini AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.










