Emosi Lagi Tidur Dimarahi, Istri di Timor Tengah Selatan NTT Pukul Suami hingga Tewas
TIMOR TENGAH SELATAN, iNews.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut terjadi di Desa Oenlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/8/2026) dini hari. Seorang perempuan berinisial YT (56) ditangkap polisi setelah diduga memukul suaminya hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WITA. Saat kejadian, pelaku YT sedang tidur di kamar sebelum korban yang merupakan suaminya datang dalam kondisi mabuk sambil marah-marah dan mengancam akan membunuhnya.
Ancaman tersebut bukan kali pertama dilakukan korban. Merasa terancam dan terpancing emosi, pelaku YT kemudian mengambil shock motor yang berada di dalam rumah.
Benda tersebut lalu digunakan YT untuk memukul kepala korban berulang kali. Korban akhirnya tewas seketika akibat penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana yang memimpin langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan, pelaku bersikap kooperatif saat diamankan.
"Pelaku cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya," ujar AKP I Wayan Pasek Sujana, Selasa (25/8/2026).
Seusai kejadian, polisi langsung mengamankan YT dan membawanya ke Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus ini, pelaku YT disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pasal tersebut mengatur kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.










