Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara, M Rullyandi mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat formil soal pencalonannya sebagai Wapres. Dalam syarat formil itu, Gibran disebut telah melakukan penyetaraan ijazah SMA dari UTS Insearch di Australia.
Rullyandi menjelaskan, hal itu dilakukan Gibran untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sebab Gibran merupakan lulusan luar negeri. Gibran juga disebut memenuhi penyetaraan sebagaimana kewajiban dalam Pasal 16 Permendikbud nomor 14 tahun 2017.
"Bahwa kalau ada dokumen hasil belajar dari luar negeri, maka diakui dalam hukum di Indonesia, dalam sistem pendidikan Indonesia, oleh siapa? Yang menandatangani satuan pendidikan. Dan itulah yang dibuktikan oleh Gibran dan disetarakan tahun (2019) dilegalisir oleh satuan pendidikan," kata Rullyandi dalam Rakyat Bersuara bertajuk 'Dari Ijazah Jokowi ke Sayembara Gibran, Ada Apa?' di iNews, Senin (24/8/2026)
Lebih jauh, Rullyandi juga membantah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berpihak menerbitkan aturan untuk memuluskan jalan Gibran dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 silam.
"Tidak ada rekayasa dalam sikap KPU untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden," kata dia.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menggagas sayembara menunjukkan ijazah SMA/sederajat milik Wapres Gibran Rakabuming Raka. Nilai hadiah yang terkumpul mencapai angka yang fantastis.
Denny mengatakan, nilai hadiah sayembara ijazah SMA Gibran yang telah terkumpul mencapai lebih dari Rp3,6 miliar. Menurutnya, sayembara itu merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi polemik yang selama ini belum menemukan penyelesaian.
"Per malam ini pukul 18.00 tadi, saya minta di-update, angka hadiah sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Gibran adalah Rp3.664.652.207," ucap Denny dalam program yang sama.










