RUU Penyiaran Kembali Dibahas, KPI: Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru
JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI menilai regulasi baru diperlukan agar aturan penyiaran dapat menyesuaikan perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi konten masyarakat.
Hal ini disampaikan Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat Tulus Santoso setelah rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Penyiaran antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI pada, Rabu (19/8/2026).
Tulus menambahkan, pembahasan harmonisasi RUU Penyiaran kembali membangkitkan harapan bagi industri penyiaran dan masyarakat untuk memiliki regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.
“Pembahasan (harmonisasi) ini merupakan langkah baik dan menghidupkan harapan banyak pihak akan lahirnya regulasi penyiaran baru yang selaras dan adaptif dengan perkembangan teknologi saat ini. Regulasi baru ini juga sudah dinanti-nanti kami sejak lama,” kata Tulus dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Dia menilai, pembaruan UU Penyiaran merupakan sebuah keniscayaan karena kondisi industri penyiaran saat ini telah mengalami perubahan signifikan dibandingkan ketika UU Nomor 32 Tahun 2002 pertama kali diterapkan.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, kata dia, telah mengubah pola produksi, konsumsi, hingga distribusi konten dan iklan.
“Kita tidak lagi menerima siaran atau konten dari stasiun TV atau radio, tapi juga dari platform media yang baru seperti Netflix, YouTube dan lain sebagainya. Sehingga, regulasi penyiaran butuh penyesuaian,” ujarnya.
Menurut Tulus, perubahan tersebut membuat regulasi penyiaran perlu mampu mengakomodasi perkembangan berbagai platform digital yang kini menjadi bagian dari ekosistem konsumsi informasi dan hiburan masyarakat.
KPI pun menyatakan siap memberikan masukan dalam pembahasan RUU Penyiaran yang dilakukan DPR. Tulus berharap regulasi baru nantinya dapat mendukung perkembangan industri penyiaran sekaligus menjawab tantangan di tengah pesatnya perubahan teknologi.
“Kami siap menyampaikan masukan. Sekali lagi kami mengapresiasi langkah DPR dan siap mendukung upaya untuk memajukan penyiaran di Indonesia,” kata Tulus.










