Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan
PARIGI Moutong, iNews.id - Setelah 16 hari masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Andi Ahman, ditangkap Tim Resmob Polres Palopo di wilayah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dia diduga menyekap dan menganiaya mantan istrinya menggunakan senjata tajam.
Penangkapan dipimpin Dantim Resmob Polres Palopo Aiptu Ronald Efendy. Polisi terlebih dahulu mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku sebelum menyusun strategi penangkapan.
Untuk mencapai lokasi, personel harus menempuh perjalanan dari Sulawesi Selatan menuju Sulawesi Tengah. Saat penggerebekan, polisi melepaskan sejumlah tembakan peringatan untuk mencegah pelaku melarikan diri mengikuti aliran sungai.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap seorang DPO lain yang bersembunyi di lokasi yang sama. Keduanya memiliki kasus berbeda, yakni penganiayaan terhadap mantan istri dan kasus KDRT.
Viral! Bocah Perempuan Ziarah ke Makam Ibunya di Hari Pertama Sekolah: Aku Sudah Pakai Seragam Mah
Kasus penganiayaan ini bermula ketika korban berinisial HS atau Hastika, perempuan berusia 28 tahun, mengakhiri hubungan pernikahannya dengan pelaku. Pelaku diduga tidak terima dan menyimpan dendam terhadap korban.
Pelaku kemudian diduga membawa korban ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, korban disekap dan dianiaya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka terbuka pada bagian tangan dan kepala.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri dan bersimbah darah, korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
"Pelaku ini merupakan mantan suami korban melakukan penganiayaan diduga menggunakan senjata tajam. Korban ada beberapa luka terbuka di beberapa bagian tubuh, kepala, belakang, lengan, tangan dan wajah," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak.
Dia mengatakan, polisi masih mendalami motif dan rangkaian penganiayaan yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, Andi Ahman terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.










