Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Febrie, Kejagung Hadirkan Mantan Kepala PPATK
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Senin (24/8/2026). Sidang beragendakan pembuktian dan pemeriksaan ahli dari Termohon atau Kejagung. Pihak Kejagung menghadirkan 3 ahli.
Ketiganya yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad, lalu mantan Kepala PPATK sekaligus Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein, dan Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar. Ketiganya dihadirkan Tim Hukum Kejagung sebagai Termohon.
Baca juga: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan, Itu Hak Tersangka
Saat ini, ketiganya tengah dimintai pendapatnya secara bersama-sama di ruang persidangan, dengan Prof Suparji lebih dahulu ditanyai pendapatnya pihak Termohon.
Dalam persidangan, hadir pula Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, yang mana mereka juga bakal menanyai pihak ahli yang dihadirkan kubu Kejagung usai pihak Kejagung selesai bertanya.
Sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Febrie Adriansyah digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Usai sidang praperadilan jilid II itu selesai digelar, hakim praperadilan Richard Edwin Basoeki juga akan memimpin sidang praperadilan jilid I sah tidaknya penyitaan harta Febrie Adriansyah beragendakan kesimpulan.
Berbeda dengan praperadilan Jilid II dengan Termohon Jaksa Agung Cq Jampidsus, praperadilan jilid I Termohonnya adalah Polri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selaku Termohon I, lalu Kapolri Cq Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II, sedangkan Kejagung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus selaku Turut Termohon.









