Polda Metro soal Heboh Rekening Aktivis Pati: Penundaan Transaksi, Bukan Diblokir

Polda Metro soal Heboh Rekening Aktivis Pati: Penundaan Transaksi, Bukan Diblokir

Terkini | inews | Senin, 24 Agustus 2026 - 12:05
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang disebut diblokir menjelang demonstrasi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak memblokir rekening tersebut. 

Dia mengatakan tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.

"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses tersebut berlangsung paling lama sekitar lima hari kerja.

"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," ujarnya.

Budi menegaskan penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran maupun penyitaan rekening. Dalam proses tersebut, rekening yang bersangkutan tidak disita oleh penyidik.

"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," ungkapnya.

Dia memastikan rekening tersebut akan kembali dibuka setelah proses penundaan transaksi selama lima hari kerja selesai.

"Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran," jelas Budi.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebelumnya, Supriyono alias Botok mengeklaim rekening miliknya diblokir. Pernyataan itu disampaikan melalui video yang beredar di media sosial. 

Dalam video tersebut, dia memperlihatkan saldo rekening melalui aplikasi mobile banking. Botok menyebut saldo lebih dari Rp80 juta tidak dapat digunakan karena rekeningnya diblokir. 

Dia menyatakan dana tersebut merupakan uang pribadi dan donasi dari masyarakat.

"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," tutur Botok.

Dia menilai tindakan tersebut sebagai upaya menekan gerakan masyarakat sipil. Botok juga menyebut privasi nasabah, termasuk kepemilikan rekening bank, telah dilindungi oleh undang-undang.

Topik Menarik