Rusunami Manggarai Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Begini Caranya

Rusunami Manggarai Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Begini Caranya

Terkini | inews | Senin, 24 Agustus 2026 - 02:00
share

JAKARTA, iNews.id - Proyek rumah susun milik (rusunami) di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta menawarkan skema pembiayaan dengan tenor hingga 40 tahun. Diketahui, rusunami ini disediakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan proyek tersebut merupakan hasil kerja sama Kementerian PKP dengan PT KAI dan PT Bank Tabungan Negara (BTN).

“Ini adalah kolaborasi bersama BUMN, dalam hal ini PT KAI dan BTN. Di tempat ini Pak Bobby dan Pak Nixon bersama-sama membangun dan membiayai perumahan. Yang mudah-mudahan akan selesai dalam 18 bulan,” ujar Maruarar dalam keterangan resmi, Sabtu (22/8/2026).

Masyarakat yang memenuhi kriteria MBR akan memperoleh sejumlah kemudahan untuk memiliki unit hunian tersebut. Salah satu fasilitas utama berupa pembiayaan dengan tenor hingga 40 tahun.

Pemerintah juga menyiapkan subsidi biaya proses. Pemesanan unit dapat dilakukan saat progres pembangunan mencapai 20 persen.

Dari sisi perizinan, calon penghuni yang memenuhi ketentuan memperoleh kemudahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hunian Terjangkau Manggarai berdiri di atas lahan sekitar 2,1 hektare milik PT KAI yang berada di kawasan Stasiun Manggarai. Pembangunan tahap awal dilakukan di Blok G dengan luas sekitar 6.900 meter persegi.

Total proyek dirancang memiliki delapan tower. Tiga tower di Blok G menyediakan 1.276 unit, sedangkan lima tower di Blok F akan menyediakan 2.508 unit.

Dengan komposisi tersebut, total unit Hunian Terjangkau Manggarai mencapai 3.784 unit.

Setiap tower memiliki 24 lantai dengan pilihan hunian tipe studio seluas 28 meter persegi, tipe 36, dan tipe 45.

Lokasi menjadi salah satu keunggulan proyek karena berada di kawasan Transit Oriented Development (TOD). Penghuni dapat mengakses KRL Commuter Line, KA Bandara, dan kereta api antarkota. Konektivitas juga tersedia menuju MRT, LRT, dan TransJakarta.

Maruarar menegaskan hunian tersebut tetap ditujukan untuk masyarakat yang masuk sasaran program pemerintah meski lokasinya berada di pusat Jakarta.

Calon penghuni wajib memenuhi kriteria MBR sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur kriteria serta persyaratan untuk memperoleh kemudahan pembangunan dan kepemilikan rumah.

“Yang penting adalah bagaimana rumah ini diberikan kepada masyarakat yang menjadi sasaran program,” kata Maruarar.

Topik Menarik