Kemenhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di TNBT Jambi, Sudah Belasan Kali Angkut Kayu

Kemenhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di TNBT Jambi, Sudah Belasan Kali Angkut Kayu

Terkini | inews | Jum'at, 21 Agustus 2026 - 13:53
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap pengemudi truk yang diduga mengangkut kayu tanpa dokumen dari kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Jambi. Pengemudi berinisial S (46) itu mengaku sudah belasan kali mengangkut kayu tanpa dokumen dari wilayah tersebut.

Penindakan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra setelah Polisi Kehutanan TN Bukit Tigapuluh melaksanakan SMART Patrol di wilayah Resor Suban, SPTN Wilayah I Tebo Tengah, Senin (17/8/2026).

Saat melintas di Jalan Lintas Tengah Merlung-Simpang Niam, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, petugas menghentikan truk Mitsubishi Colt Diesel yang membawa sekitar 9 meter kubik kayu olahan.

Truk dan muatannya diketahui tidak dilengkapi dokumen yang sah. Pengemudi, kendaraan, dan kayu kemudian diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk diproses secara hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, perlindungan kawasan konservasi harus dilakukan dengan memperkuat pengamanan di tingkat tapak sekaligus memutus rantai ekonomi hasil kejahatan kehutanan.

"Kawasan konservasi akan terus mendapat tekanan selama hasil kejahatan kehutanan masih memiliki jalan menuju pasar. Karena itu, perlindungan taman nasional harus dibarengi penegakan hukum yang mampu mempersempit ruang distribusi dan menghilangkan keuntungan dari hasil hutan ilegal," kata Januanto dalam keterangannya dikutip, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, penguatan pengamanan, pengawasan, kapasitas pengelola, dan peningkatan patroli di lokasi rawan harus dilakukan secara berkelanjutan.

"Ketika tapak kuat dan rantai ekonominya diputus, tekanan terhadap kawasan akan semakin berkurang," kata dia.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto menuturkan, pengakuan tersangka yang diduga telah berulang kali mengangkut kayu tanpa dokumen menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.

"Keterangan awal bahwa pengangkutan diduga telah dilakukan berulang kali menjadi bagian penting yang kami dalami. Penyidik akan menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, pola pengangkutan, hingga penerimanya," kata Hari.

Dia menegaskan, penangkapan satu kendaraan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran kayu ilegal yang lebih besar.

"Satu kendaraan yang kami amankan harus menjadi pintu masuk untuk mengetahui apakah ada rantai peredaran kayu ilegal yang lebih besar dan siapa saja yang terlibat di dalamnya," tuturnya.

Dari pemeriksaan awal, S mengaku telah belasan kali mengangkut kayu tanpa dokumen dari wilayah tersebut. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Jambi.

Selain truk dan sekitar 9 meter kubik kayu olahan, penyidik mengamankan dokumen kendaraan serta satu unit telepon seluler sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan asal kayu sekaligus mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran hasil hutan tanpa dokumen.

Kasus ini menjadi perkara ketujuh terkait dugaan pembalakan liar di kawasan TN Bukit Tigapuluh yang ditangani Balai Gakkum Kehutanan Sumatera sepanjang 2026.

Dari enam perkara sebelumnya, dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sedangkan empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Topik Menarik