Desil 9-10 Bakal Dilarang Beli Pertalite, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat!

Desil 9-10 Bakal Dilarang Beli Pertalite, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat!

Berita Utama | inews | Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:23
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku akan mengkaji rencana pembatasan pembelian BBM jenis pertalite untuk masyarakat kategori mampu atau desil 9 dan 10. Sebab, Pertalite merupakan instrumen pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. 

Namun, hingga saat ini penyaluran BBM subsidi tersebut masih terbuka sehingga dapat digunakan masyarakat dari berbagai kelompok ekonomi.

"Masih di dalam pembahasan ya (pembatasan pertalite), tapi gini lho, masa sih kita kan kalau desil 9-10 itu kan seperti saya, seperti Pak Ketua Asosiasi pakai pertalite," ujar Bahlil saat ditemui usai acara pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026.

Untuk saat ini, pemerintah telah menerapkan pembatasan berdasarkan kuota pembelian Pertalite. Kendaraan besar seperti bus dan truk dibatasi membeli maksimal 200 liter per hari, sedangkan kendaraan pribadi memiliki batas pembelian 50 liter per hari.

Ke depan, pembatasan BBM subsidi juga diarahkan berdasarkan kategori desil. Masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 tidak diperbolehkan menggunakan subsidi BBM.

"Yang sudah kaya-kaya yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat lah, kira-kira begitu. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi diarahkan agar subsidi dinikmati kelompok masyarakat yang berhak, bukan konsumen kelas atas.

Purbaya mengatakan pemerintah menyiapkan sistem pemantauan berbasis teknologi milik PT Pertamina (Persero). Sistem tersebut dapat digunakan untuk menentukan akses masyarakat terhadap Pertalite bersubsidi berdasarkan kategori ekonomi.

"Nanti kan kita sedang menguji sistem, saya sudah melihat sistemnya. Mereka bisa saja yang di desil 9-10 tidak bisa beli yang bersubsidi. Mereka harus bayar harga Pertamax atau yang lain," kata Purbaya di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Selasa (11/8).

Topik Menarik