Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan hingga Penyitaan Dinilai Sah

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan hingga Penyitaan Dinilai Sah

Terkini | inews | Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:15
share

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Polri menilai, penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut telah sah secara hukum.

Hal ini disampaikan tim hukum Polri dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ujar Tim Hukum Polri dalam persidangan.

Dalam petitum jawabannya, Polri meminta hakim menolak seluruh permohonan Febrie. Termohon juga meminta hakim menyatakan permohonan tersebut merupakan objek yang berada di luar kewenangan praperadilan.

Selain itu, Polri meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie telah sah secara hukum.

"Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," kata tim hukum Polri.

Sebelumnya, kubu Febrie dalam permohonan praperadilannya meminta hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU tidak sah secara hukum.

Kubu Febrie juga meminta agar surat penetapan tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Topik Menarik