Putusan Praperadilan Dokter Tifa soal Kasus Ijazah Jokowi Digelar Jumat
JAKARTA, iNews.id - Putusan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026).
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menetapkan pembacaan putusan berlangsung pukul 09.00 WIB. Penetapan jadwal tersebut disampaikan dalam persidangan pada Rabu (19/8/2026).
“Selanjutnya, pada hari Jumat kita adalah putusan. Jadi putusan nanti akan kita ucapkan jam 09.00 WIB supaya tidak melewati salat Jumat,” kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Hakim kemudian meminta pihak Dokter Tifa dan Polda Metro Jaya kembali hadir dalam agenda pembacaan putusan tersebut.
“Jadi para pihak hadir kembali, untuk putusan tanggal 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Praperadilan tersebut berkaitan dengan penghentian penuntutan dalam perkara yang menjerat Dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Sidang kini memasuki tahap akhir setelah rangkaian persidangan sebelumnya dilalui para pihak.
Perkara tersebut sebelumnya juga bergulir di PN Jakarta Timur. Pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Keputusan tersebut membuat persidangan perkara tudingan ijazah Jokowi tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Majelis hakim kemudian memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.









