Terbongkar Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet, 5 Orang Jadi Korban

Terbongkar Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet, 5 Orang Jadi Korban

Berita Utama | inews | Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:46
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus mantan  Kepala Pelatih Pemusatan Pelatihan nasional (Pelatnas) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB) yang diduga melecehkan lima atlet putri. Hendra diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pelatih untuk melancarkan perbuatan kejinya.

"Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dia mengatakan HB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. 

Nurul menjelaskan, HB merupakan pelatih pada 2022 hingga 2024. Dia kemudian menjabat sebagai kepala pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.

"Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," ujarnya.

Nurul menjelaskan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, aksi tersebut juga diduga terjadi di sejumlah negara saat berlangsung pertandingan internasional.

"Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022 - 2025 bulan Desember," kata Nurul.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi terkait. Polisi juga telah mengidentifikasi lima korban yang merupakan atlet putri.

Selain keterangan saksi, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari lima ahli, terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.

"Kemudian keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," ucap Nurul.

Atas dugaan perbuatannya, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga berdasarkan ketentuan Pasal 15.

"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tutup Nurul.

Topik Menarik