Pramono Bantah Penerapan WFA dan PJJ Hari Ini untuk Antisipasi Demo: Arahan Pemerintah Pusat
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Jakarta hari ini, Selasa (18/8/2026), merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara," ucap Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
Pramono menegaskan, kebijakan tersebut tidak secara khusus diterapkan untuk mengantisipasi rencana aksi unjuk rasa yang digelar hari ini. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta hanya menjalankan arahan yang telah disampaikan pemerintah pusat.
"Ah, saya yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan, saya enggak mau mikir ke sana (demo)," tuturnya.
Meski demikian, Pramono meminta kebijakan WFA tidak diterapkan kepada pekerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Mereka tetap diminta bekerja di lapangan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
"Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," ujar Pramono.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta memberi keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi pegawai pada, Selasa (18/8/2026), sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Imbauan ini tertuang dalam surat Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dengan sifat sangat segera. Surat tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati/wali kota, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, pemerintah menyatakan terus mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing tanpa mengurangi produktivitas nasional.
Atas dasar itu, Prasetyo meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan serta fleksibilitas kerja bagi pegawai di lingkungan masing-masing pada 18 Agustus 2026.
"Kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," bunyi surat tersebut.
Meski memberikan ruang fleksibilitas kepada pegawai, pemerintah menekankan pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi masing-masing organisasi.
Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja diminta disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada setiap organisasi.










