Upacara HUT ke-81 RI, Megawati Ungkit Bung Karno Pernah Ditahan Tanpa Proses Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Sukarnoputri mengungkit cerita Presiden pertama Soekarno atau Bung Karno yang pernah menjalani penahanan rumah di awal era Orde Baru. Hal itu dia sampaikan saat menjadi Inspektur Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI di Sekolah Partai PDI Perjuangan (PDIP), Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).
Ketua Umum PDIP itu awalnya menyampaikan, bangsa yang besar ialah bangsa yang berani menatap sejarahnya sendiri.
"Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani menatap sejarahnya sendiri, bukan hanya sejarah yang indah, tetapi juga sejarah yang pahit. Bukan hanya sejarah yang membanggakan, tetapi juga sejarah yang menyisakan pertanyaan," kata Megawati.
Menurutnya, bangsa yang tidak berani menghadapi sejarahnya akan menjadi bangsa yang hidup dalam bayang-bayang masa lalu.
Megawati kemudian menyinggung catatan kelam perjalanan politik Bung Karno yang harus menghabiskan 18 tahun dalam isolasi kekuasaan, penjara, hingga pengasingan.
Dia memerinci, Bung Karno mengalami 12 tahun di penjara dan pengasingan pada kolonialisme Belanda, dua tahun diasingkan pada masa revolusi fisik, dan empat tahun dikenakan tahanan rumah tanpa proses pengadilan pada masa Orde Baru.
"Coba kamu bayangkan, Bung Karno itu proklamator, terus tiba-tiba pada zaman Orde Baru, ketika zaman Pak Harto itu, beliau karena Pak Harto ingin menjadi presiden, maka Bung Karno itu dilakukan suatu penahanan. Saya pun tidak tahu namanya apa. Hanya ditaruh permulaan di Istana Bogor, setelah itu di Batu Tulis, setelah itu lalu di Wisma Yaso. Tanpa sebuah proses pengadilan," ujarnya.
Megawati mengungkapkan, dia dan keluarga Bung Karno lainnya tidak menerima keterangan resmi terkait tindakan tersebut.
"Namun Bung Karno menegaskan bahwa itu bukan penderitaan, melainkan pengorbanan terhadap cita-cita kita, yaitu Indonesia merdeka yang berdaulat," ucapnya.










