Bareskrim Bongkar Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah ke Malaysia, 2 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pasir timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan, Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Polisi menyita 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan operasi dilakukan pada Kamis (13/8/2026) dini hari.
"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni, dikutip Minggu (16/8/2026).
Dia mengatakan, sekitar 28 ton pasir timah ilegal itu dikemas dalam 568 karung. Menurutnya, 97 karung di antaranya diduga sudah dibayar dan siap diselundupkan.
Polisi menangkap dua tersangka yakni RR dan DW. RR diduga berperan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan DW merupakan sopir pengiriman timah.
Polisi saat ini tengah mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur. Sementara itu barang bukti diamankan di Markas Polres Belitung Timur.









